Search
Close this search box.

Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Menegaskan Legitimasi Konstitusi Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden

Oleh  Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH. MH (Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra)

Jakarta – Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan ini, mahkamah konstitusi menolak dengan tegas permohonan Pemohon yang secara substansi ingin merubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga :   Prabowo Subianto Datangi Muhaimin, Pengamat: Bisa Jadi Benar Prediksi ‘PKB akan Hadir Kembali’

Kami mengapresiasi sikap MK Dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan.

Kami juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga :   Prabowo: Kalau Saya Bersama Anak Muda, Saya Tidak Takut

Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami Menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat Yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika. Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat. Intinya, Dengan putusan MK nomor 90 / PUU-XXI/2023 Anak mudah mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat  yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden. (SENOPATI)

Baca Juga :   Natalius Pigai: Prabowo Bersih dari Tuduhan Pelanggaran HAM
Prabowo-Subianto-icon-bulet

Artikel Terkait

Baca Juga