Search
Close this search box.

Program Kerja: Asta Cita 2

Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru

Negara yang kuat adalah negara yang memiliki sistem pertahanan keamanan negara yang baik yang dapat melindungi dan menjamin kedamaian di dalam wilayah negara kesatuan. Sementera itu Kemandirian bangsa mencerminkan kapabilitas sebuah bangsa untuk berdiri tanpa bergantung pada negara lain.

Khusus untuk kemandirian banga, Indonesia perlu fokus pada yang mencapai swasembada dalam berbagai sektor krusial yang mencakup sektor pangan sebagai pilar kehidupan bangsa; sektor energi sebagai pendorong inovasi dan kemajuan; sektor air sebagai fondasi kehidupan yang berkelanjutan.

Prinsip pertama dari Ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang religius dan wujudkan persatuan nasional. Prinsip ini dimplementasikan dengan mendorong Indonesia menjadi pusat Ekonomi Syariah. Sementara itu, era digitalisasi mengharuskan ekonomi digital menjadi pusat perhatian. Dengan  sumber  daya  alam yang  melimpah,   ekonomi  hijau akan mendorong pertumbuhan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan dan ekonomi biru akan menekankan nilai penting dari kekayaan kelautan kita.

Dengan mengoptimalkan kesempatan di setiap sektor tersebut secara berkelanjutan, Indonesia mempertegas posisinya sebagai negara yang berdaulat.

Atas dasar hal tersebut, Kami, Prabowo dan Gibran berkomitmen untuk menghadirkan kemandirian dan kedaulatan negara dalam swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru melalui berbagai program dan rencana, termasuk peta jalannya (road map).

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

  1. Meningkatkan jumlah anggaran pertahanan secara bertahap untuk memenuhi kekuatan optimal dan melakukan modernisasi Alat Utama Sistem Senjata TNI.
  2. Mempercepat peningkatan kemampuan industri strategis nasional dalam memenuhi kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata bagi TNI/Polri.
  3. Memperkuat konsep dan praktik wawasan Nusantara bagi seluruh rakyat Indonesia dan memperkuat Komponen Cadangan.
  4. Melakukan sinergi pendekatansejarah, budaya, kearifan lokal, dan sosial ekonomi, serta paham kebhinekaan di daerah-daerah yang rawan konflik serta rentan isu separatisme.
  5. Meningkatkan sistem deteksi dini untuk memperkuat sistem keamanan dan pertahanan negara.
  6. Memperkuat keamanan teknologi informasi telekomunikasi dan memperkuat kapabilitas badan pertahanan siber.
  7. Melanjutkan program penguatan postur pertahanan dengan konsep optimum essential force dalam rangka meningkatkan efektivitas menjaga kedaulatan NKRI.
  8. Memperkuat sinergi antar instrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.
  9. Meningkatkan kekuatan TNI di daerah perbatasan dan pulau terluar.
  10. Memastikan frekuensi publik dimanfaatkan sebagai akses informasi yang objektif dan kredibel untuk meningkatkan kesatuan antar warga negara.
  11. Meningkatkan wibawa politik luar negeri Indonesia sebagai negara yang besar dan berdaulat di mata masyarakat internasional dengan menjalankan smart diplomacy.
  12. Meningkatkan layanan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia di luar negeri.
  13. Memperkuat strategi diplomasi maritim untuk meneguhkan kedaulatan dan meningkatkan keamanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  14. Memperkuat dukungan diplomasi terhadap upaya kemerdekaan dan kedaulatan Palestina antara lain dengan memperjuangkan pembukaan KBRI di Palestina dan mengangkat utusan khusus untuk mendorong proses kemerdekaan Palestina.
  15. Melanjutkan peran aktif dalam menciptakan perdamaian dunia dalam forum-forum bilateral maupun multilateral sesuai amanat konstitusi.
  16. Meningkatkan peran aktif untuk memperkuat supremasi dan kepemimpinan Indonesia di tingkat global di tengah dinamika geopolitik internasional melalui diplomasi yang berdasarkan atas asas bebas-aktif.
  17. Meningkatkan komitmen untuk menggunakan produk-produk industri strategis nasional dan mendayagunakan sebesar mungkin kapasitas industri strategis dalam negeri.
  18. Meningkatkan peran aktif Indonesia dalam usaha mendorong perdamaian dunia, khususnya di antara negaranegara yang sedang berkonflik.

Swasembada Pangan

  1. Menjadikan agenda reformasi agraria dalam rangka memberikan kepastian kepemilikan lahan pada petani.
  2. Menjalankan agenda Reformasi Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan petani dalam arti luas sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan kehutanan.
  3. Menjamin ketersediaan dan akses pupuk bagi petani untuk meningkatkan produksi, produktivitas panen dan hasil pertanian, serta pendapatan dan kesejahteraan petani.
  4. Memperkuat industri pupuk dalam negeri dan mempercepat pengembangan industri pupuk bio.
  5. Mempercepat pembangunan infrastruktur pertanian.
  6. Menjamin ketersediaan pangan pokok yang berkelanjutan melalui BUMN holding pangan ID FOOD, menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, peternak, dan nelayan, sekaligus terjangkau bagi konsumen.
  7. Menyederhanakan rantai distribusi hasil-hasil pertanian dan perikanan dengan pemanfaatan teknologi terkini.
  8. Meningkatkan produktivitas pertanian melalui peningkatan sarana prasarana pendukung pertanian rakyat, teknologi pangan terpadu, mekanisasi pertanian, inovasi digital (digital farming), memperbaiki tata kelola dan rantai nilai hasil pertanian.
  9. Menjadikan pengendalian hama terpadu (PHT) sebagai kebijakan utama dalam pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), serta mendorong pemanfaatan pestisida nabati dan bio.
  10. Mengutamakan produksi pangan pokok dalam negeri dan mengendalikan impor untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga di tingkat petani, terutama di saat panen raya.
  11. Memperkuat program-program di BUMN, universitas, dan lembaga penelitian di bidang pemuliaan tanaman dan teknologi benih.
  12. Merevitalisasi lahan rusak menjadi lahan produktif untuk mendukung kemandirian dan ketahanan pangan nasional.
  13. Memberdayakan dan memperkuat peran dan fungsi BAPANAS, BULOG, bersama BUMN holding pangan ID Food sebagai regulator dan produsen pangan pokok yang strategis, baik untuk peningkatan produksi berkesinambungan, pertumbuhan ekspor, dan upaya stabilisasi harga kebutuhan pokok dan komoditas pertanian strategis lainnya.
  14. Menjamin pembiayaan untuk petani, peternak dan nelayan melalui bank, koperasi, dan lembaga pembiayaan non-bank lainnya, termasuk start up untuk mendukung akses dengan mudah dan cepat dalam memperkuat struktur permodalan, menjamin keberlangsungan usaha, pengembangan usaha, dan memperluas cakupan asuransi untuk petani, peternak dan nelayan.
  15. Memodernisasi model bisnis pertanian, tata niaga agribisnis, dan sistem pemasaran sektor pertanian melalui inovasi teknologi.
  16. Meninjau secara berkala kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk melindungi kesejahteraan petani dan keterjangkauan harga pangan untuk konsumen.
  17. Melanjutkan dan menyempurnakan program kawasan sentra produksi pangan atau food estate secara berkelanjutan, terutama untuk komoditas padi, jagung, singkong, kedelai, dan tebu.
  18. Memastikan kedaulatan pangan berbasis protein hasil laut melalui program perikanan budidaya laut (marine aquaculture) dan perikanan budidaya pantai (coastal aquaculture) serta perikanan laut dalam (deep sea fishing).

Swasembada Air

  1. Menata ulang reklamasi yang tidak sesuai dengan tata aturan, merusak kualitas ekosistem, dan lingkungan hidup, serta kehidupan ekonomi, sosial, dan masyarakat.
  2. Memberikan bantuan langsung untuk pencarian serta pengeboran sumber air di daerah terpencil dan tidak memiliki sumber air permukaan.
  3. Merevitalisasi daerah aliran sungai dan menjaga kebersihan sungai dari polusi industri dan rumah tangga.
  4. Mengembangkan dan mengintensifkan program pembangunan Dam Air yang dimanfaatkan untuk pengairan pertanian, peternakan, air minum dan energi terbarukan.
  5. Meningkatkan program resapan air dan membangun embungembung air sebagai bagian dari pengelolaan air sehingga tidak menjadi bencana pada saat musim hujan dan kekurangan pada saat musim kemarau.
  6. Membangun pipanisasi air bersih dari sumber air hingga ke rumah tangga dan pengguna lainnya, serta mengendalikan penggunaan sumur air tanah.
  7. Menjaga pengelolaan dan pengembangan sumber daya air tetap di tangan pemerintah dengan memperkuat kapabilitas BUMN dan BUMD dalam pengelolaannya.
  8. Meningkatkan ketersediaan pasokan air serta meningkatkan kualitas air PDAM setara dengan produk air minum.
  9. Merehabilitasi hutan rusak untuk mendukung menjadi hutan alam, dalam mendukung kembalinya sumber daya hayati dan sumber daya air.
Baca Juga :   Testimoni tentang dan Harapan untuk Prabowo Subianto

Swasembada Energi

  1. Mempercepat transisi energi dengan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus menjadikan Indonesia sebagai raja energi hijau dunia (super power) dalam bidang energi baru dan terbarukan (renewables) dan energi berbasis bahan baku nabati (bioenergy).
  2. Mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945.
  3. Memperbaiki skema insentif untuk mendorong aktivitas temuan cadangan sumber energi baru untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
  4. Merevisi semua tata aturan yang menghambat untuk meningkatkan investasi baru di sektor energi baru dan terbarukan (EBT).
  5. Mendirikan kilang minyak bumi, pabrik etanol, serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas, baik oleh BUMN atau swasta.
  6. Memperluas konversi BBM kepada gas dan listrik untuk kendaraan bermotor. Meningkatkan dan menambah porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran listrik PLN.
  7. Menjamin ketersediaan energi untuk mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus yang terspesialisasi dengan mengedepankan ekonomi hijau dan/atau ekonomi biru.
  8. Merevitalisasi dan membangun sebagian besar hutan rusak untuk dimanfaatkan menjadi lahan untuk aren untuk bioetanol untuk mendukung pencapaian kedaulatan energi nasional. Diantaranya akan ditanam pula ubi kayu, ubi jalar, sagu, sorgum, dan kelapa dengan sistem tumpang sari untuk tambahan pangan nasional.
Baca Juga :   Laksamana Marquis Tōgō Heihachirō

Swasembada Energi

  1. Mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah melalui penguatan lembaga keuangan syariah, memperluas ekosistem usaha syariah, pendidikan dan penelitian, serta optimalisasi pemanfaatan dana sosial (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf) sesuai peruntukannya.
  2. Menyempurnakan peran Bank Wakaf sebagai pendorong ekonomi berbasiskan syariah dengan dasar uji akademik, kajian menyeluruh, dan uji kelayakan yang komprehensif dan valid serta penyiapan perundang- undangan dan peraturan terkait Bank Wakaf.
  3. Menguatkan BUMN dan swasta nasional yang berbisnis maupun memiliki jasa di industri syariah dan pariwisata.
  4. Menguatkan ekosistem industri halal dan memberikan insentif yang diperlukan.

Ekonomi Digital

  1. Melakukan digitalisasi UMKM sebagai salah satu jalan utama dalam memperkuat perekonomian Indonesia dan menghasilkan manfaat sosio- ekonomi yang lebih luas bagi komunitas dan masyarakat.
  2. Mengembangkan sistem pembiayaan alternatif UMKM melalui digitalisasi keuangan serta program pembiayaan ultra mikro (UMi).
  3. Menciptakan iklim investasi yang kondusif di bidang ekonomi digital. Hal ini dapat dilakukan dengan menyederhanakan regulasi dan memberikan insentif bagi investor asing.
  4. Mendorong pendidikan yang membantu peningkatan literasi digital untuk mendukung digitalisasi ekonomi.

Ekonomi Hijau

  1. Mendorong dan memberikan insentif bagi pelaku ekonomi berputar (circular economy).
  2. Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, dan pembakaran hutan.
  3. Melindungi keanekaragaman hayatifloradanfaunaberdasarkan kearifan lokal sebagai bagian dari aset bangsa.
  4. Menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.
  5. Memberikan hukuman seberat- beratnya kepada pemilik perusahaan yang terlibat dalam pembalakan liar, kebakaran hutan, dan pembunuhan hewan langka yang dilindungi.
  6. Mengkampanyekan budaya ramah lingkungan seperti mengganti penggunaan kantong plastik dengan bahan yang ramah lingkungan dan bisa didaur ulang.
  7. Meningkatkan perlindungan satwa dan tumbuhan langka, endemik, dan terancam punah melaluipenghentianperdagangan satwa liar dan   tumbuhan langka, upaya konservasi dan perlindungan genetik, habitat, serta ekosistemnya.
  8. Meningkatkan anggaran untuk memperkuat riset dan kompetensi peneliti di bidang pelestarian satwa/tumbuhan liar, langka, dan terancam punah.
  9. Merehabilitasi hutan rusak menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hutan produksi dengan menerapkan skema PPPP (Public Private People Partnership) dimana manfaat terbesar akan dirasakan oleh masyarakat.
  10. Mencegah deforestasi melalui pemanfaatan areal kurang produktif/lahan terdegradasi dan meningkatkan peran serta multi- pihak dalam pengawasan potensi kebakaran dan perambahan hutan.
  11. Menerapkan standar pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui sistem sertifikasi produk yang dihasilkan dari praktik pengelolaan sumber daya ramah lingkungan.
  12. Menerapkan regulasi untuk membatasi produksi karbon dan aktivitas yang merusak lingkungan
  13. Mengembangkan ekosistem yang terus mengakselerasi pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam yang berkaitan dengan carbon sink dan carbon offset untuk mengakselerasi target net zero emission dan memanfaatkan kesempatan dari ekonomi hijau.
  14. Mengakselerasi perdagangan karbonbaikdiBursaEfekIndonesia maupun penyempurnaan regulasi terkait carbon trade dan kelengkapan lembaga penunjang carbon trade.
  15. Melanjutkan program mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (coal-fired power plant retirement) dengan berdasarkan pada asas keadilan dan keberimbangan.
  16. Melanjutkan program peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati untuk transportasi.
  17. Mengembangkan bioetanol dari singkong dan tebu, sekaligus menuju kemandirian komoditas gula.
  18. Melakukan konversi batubara menjadi gas di mulut tambang sebagai alternatif energi masyarakat dan meminimalisir polusi.
  19. Menstimulasi konversi penggunaan energi fosil menjadi renewable energy sesuai dengan potensi alam masing-masing daerah.
  20. Mengembangkan sumber energi hijau alternatif, terutama energi air, angin, matahari, gelombang laut dan panas  bumi  untuk pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
  21. Mendorong adopsi kendaraan listrik (electric vehicle) untuk transportasi umum.
Baca Juga :   Jenderal George C. Marshall

Ekonomi Biru

  1. Meningkatkan nilai tambah setiap potensi sumber daya pesisir seperti perikanan tangkap, budidaya udang, budidaya garam, budidaya rumput laut, dan budidaya lobster untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat melalui proses industrialisasi yang berkelanjutan.
  2. Meningkatkan produktivitas hasil perikanan dan kemaritiman melalui penyediaan infrastruktur pendukung, kelembagaan berbasis komunitas, peningkatan kompetensi dan kapabilitas, alat tangkap, dan sarana-prasarana lainnya.
  3. Meningkatkan fasilitas TPI (Tempat Pelelangan Ikan) dengan pengadaan cold storage sebagai penyimpanan hasil tangkapan nelayan.
  4. Membangun armada perikanan untuk melayani laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan skema PPPP (Public Private People Partnership) sehingga nelayan bisa mendapatkan modal dan kapal yang lebih besar.
  5. Membangun armada transportasi laut rakyat untuk melayani pulau- pulau terpencil dan terluar dengan harga terjangkau.
  6. Pengembangan pelabuhan simpul transhipment sebagai tulang punggung pembangunan infrastruktur terhubung dengan simpul logistik di Kawasan Timur Indonesia yang dibangun untuk meningkatkan muatan balik.
  7. Memperkuat kelembagaan dan regulasi pengelolaan pelabuhan dan logistik.
  8. Mendorong aktivitas inovasi dan penelitian untuk mendukung teknik budidaya perikanan darat, pengadaan benih, teknologi pakan, pengadaan benih ikan, dan teknik pengendalian penyakit.
  9. Meningkatkan akses keuangan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perikanan dan kemaritiman.
  10. Menyederhanakan perizinan agar lebih berpihak kepada nelayan.
  11. Mempercepat penyelesaian perjanjian batas maritim Indonesia dengan 10 negara tetangga.
  12. Membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi maritim berbasis pulau-pulau kecil, pulau terluar, dan kawasan pesisir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan.
  13. Mengembalikan kedaulatan Indonesia sebagai poros maritim dengan meningkatkan jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang bergerak dan menggeluti bidang tersebut. Memastikan sarana dan prasarana tersedia bagi nelayan dan pembudidaya perikanan untuk memperbaiki produktivitas dan menjamin kualitas produk yang dihasilkan.
  14. Mempercepat penyelesaian perjanjian batas maritim Indonesia dengan 10 negara tetangga dan tetap mengedepankan prinsip kedaulatan dan kesejahteraan rakyat dalam skema good neighbour policy.
  15. Mensinergikan pembangunan jaringan transportasi (darat, laut, dan udara) dan pengembangan kawasan strategis yang dilakukan secara terintegrasi dalam suatu konsep perencanaan serta pengelolaan yang terpadu. Pembentukan kelembagaan integrator dari arus barang untuk mengkoordinasi layanan transportasi multimoda dan distribusi logistik.
  16. Melakukan pembangunan infrastruktur yang tepat guna untuk menopang industri berbasis pendekatan partisipatif.
Prabowo-Subianto-icon-bulet

Artikel Terkait

Baca Juga