Search
Close this search box.

Program Kerja: Asta Cita 7

Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Aspek yang krusial dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab adalah reformasi dalam bidang politik, hukum, dan birokrasi.

Reformasi ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan yang merugikan masyarakat, seperti korupsi, pemakaian narkoba, judi dan penyelundupan.

Tindakan      pencegahan  dan penanggulangan terhadap korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, harus dilaksanakan dengan kebijakan yang kuat dan konsisten. Hal ini tidak hanya mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjunjung nilai integritas dan keadilan, tetapi juga untuk melindungi generasi penerus dari ancaman yang bisa menghambat potensinya.

Sebagai respons terhadap dinamika dan evolusi suatu bangsa, struktur pemerintahan harus senantiasa dinamis dan berinovasi untuk tetap sesuai   dengan   aspirasi   rakyat.

Langkah-langkah ini diharapkan bisa menjamin kondisi yang mendukung perkembangan serta kemajuan bangsa dalam berbagai bidang.

Kami, Prabowo dan Gibran mempunyai komitmen untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, dengan cara:

Reformasi Politik

  1. Mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang menjamin independensi, transparansi, mencegah korupsi, dan menjaga keberlangsungan demokrasi.
  2. Membangun Single Identity Number (SIN) dan Sistem Informasi Administrasi dan Data Base Kependudukan untuk mencegah identitas ganda, mencegah penyalahgunaannya, dan memudahkan pelacakan aset, pajak, maupun persoalan NIK Ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dalam Pemilu.
  3. Menjamin penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas, termasuk memperbaiki manajemen pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
  4. Menjamin hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, terutama dengan memperbaiki data pemilih menggunakan sistem yang terintegrasi dengan sistem kependudukan yang telah diperbaiki.

Reformasi Hukum

  1. Mendirikan Pusat Legislasi Nasional sebagai think-tank dalam penyusunan kajian terkait dengan peraturan perundang-undangan
  2. Mewujudkan penegakan hukum yang adil, tidak tebang-pilih, transparan, dan mewujudkan penerapan reformasi birokrasi yang berkualitas.
  3. Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan.
  4. Meningkatkan kompetensi hakim dan aparat peradilan lainnya dan penguatan independensi peradilan
  5. Memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara  lebih  sistematis dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.
  6. Menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif melalui kerja sama untuk melakukan edukasi langsung dengan sektor pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
  7. Menjamin untuk tidak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam penegakan kasus-kasus korupsi.
  8. Memperkuat program edukasi anti-korupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan anti-korupsi di sektor swasta dan publik.
  9. Memberikan prioritas pemberantasan korupsi pada sektor yang punya korelasi dengan peningkatan hajat hidup orang banyak dan perlindungan sumber daya publik, seperti pertanian, perdesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, SDA, dan perburuhan.
  10. Membangun pengendalian korupsi pada Sistem Logistik Nasional yang mengintegrasikan sektor perhubungan, perdagangan dengan pertanian, perikanan, kelautandanpedesaan sehingga tidak saja mendorong ease of doing business, tetapi juga efisiensi pada biaya produksi.
  11. Memberikan kepastian hukum untukkendaraan roda dua sebagai transportasi umum, termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi, serta hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum.
  12. Menjamin dan menegakkan proses penanganan masalah hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas serta mencegah hukum dijadikan sebagai alat politik kekuasaan.
  13. Memperbaiki sistem outsourcing sesuai dengan amanat Undang– Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  14. Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
  15. Melibatkan secara aktif potensi diaspora Indonesia dalam mewujudkan kepentingan nasional dengan memperluas akses dan meningkatkan fasilitas bagi masyarakat Indonesia di luar negeri yang mencakup eks warga negara Indonesia, anak eks warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI yang menetap atau bekerja di luar negeri.
  16. Memberikan perlindungan terhadap hak tanah, hak ulayat masyarakat-adat, dan hak-hak adat lainnya melalui program pemberian sertifikat tanah.
Baca Juga :   Tantangan Strategis Bangsa: Tantangan Strategis Nasional [Net Outflow of National Wealth]

Pemberantasan Narkoba, Judi dan Penyelundupan

  1. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, dan pengembangan keterampilan hidup sehat, terutama dimulai dari keluarga dan sekolah.
  2. Memperkuat lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
  3. Meningkatkan program deteksi dini penyalahgunaan di kalangan pelajar dan mahasiswa.
  4. Meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba.
  5. Menutup semua akses ke situs perjudian online.
  6. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi.
  7. Meningkatkan program deteksi dini di kalangan masyarakat terkait tindak pidana perjudian melalui kerjasama dengan berbagai pihak.
  8. Memperkuat deteksi dan pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia.
  9. Memperkuat deteksi dan pencegahan tindak pidana penyelundupan barang ilegal, termasuk narkoba.
Baca Juga :   Pejuang Nasional Gadjah Mada

Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

  1. Meninjau dan membahas kembali pemekaran daerah administrasi didasarkan pada penelitian mendalam tentang rentang kendali optimal bagi negara kepulauan yang sangat luas.
  2. Meningkatkan pendapatan negara baik dari pajak maupun bukan pajak untuk mendukung pertumbuhan anggaran pemerintah dalam implementasi kebijakan fiskal yang mampu melipatgandakan program peningkatan kualitas sumber daya manusia baik kesehatan, pendidikan, sains dan teknologi, serta kesejahteraan sosial.
  3. Mendirikan Badan Penerimaan Negara yang baru.
  4. Menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh 21 untuk mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak (tax ratio).
  5. Mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di bidang sumber daya alam dan komoditas bahan mentah.
  6. Menghentikan praktik manipulasi (misinvoicing) dalam pelaporan kegiatan ekspor, serta mewajibkan pengolahan bahan mentah di dalam negeri (smelter, kilang minyak, dan industri pengolahan lainnya).
  7. Memperbaiki birokrasi dan manajemen ekspor-impor nasional, serta mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri dalam waktu yang optimal.
  8. Menciptakan pemerintahan yang berbasis digitalisasi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien.
  9. Pembebasan pajak penghasilan selama tiga tahun pertama untuk UMKM yang baru berdiri dan terdaftar secara resmi.
  10. Ekstensifikasi dan intensifikasi reformasi perpajakan agar menjadi stimulan lebih bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil.
  11. Memberikan insentif bagi industri buku dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final.
  12. Memperbaiki produktivitas perekonomian dengan tujuan memperbaiki angka ICOR (Incremental Capital to Output Ratio).
  13. Memperbaiki tata kelola utang pemerintah dengan menggunakannya hanya untuk sektor-sektor produktif.
  14. Meningkatkan harmonisasi kebijakan sektor moneter (Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan), sektor fiskal, dan sektor riil sebagai stabilisator perekonomian sekaligus juga sebagai stimulator pembangunan dan ekonomi Indonesia.
  15. Menguatkan manajemen BUMN yang profesional dan berintegritas serta bebas dari kepentingan politik praktis.
  16. Membenahi iklim investasi dengan kepastian regulasi yang ramah, transparan, dan kompetitif dengan negara lain.
  17. Memastikan tata kelola Migas dan Pertambangan Nasional sesuai amanat Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945.
  18. Membangun database aset dan kekayaan kementerian, lembaga negara, dan pemerintahan daerah, serta peta potensi kekayaan SDA.
  19. Membangun Sistem Integritas Nasional yang memberikan perhatian pada peningkatan integritas dan soft kompetensi ASN maupun APH.
  20. Memperbaiki sistem penganggaran yang mendorong peningkatan kinerja dan kompetensi para pegawai ASN.
  21. Memperkuat kepemimpinan, budaya kerja dan citra institusi pemerintah sebagai pelayan masyarakat, sehingga profesi ASN menarik bagi targeted talent untuk mau bergabung.
  22. Mempermudah akses belajar bagi pegawai ASN sehingga mereka siap menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat, termasuk untuk mengantisipasi future jobs di era digital.
  23. Memperkuat sistem manajemen kinerja yang mampu mendorong pegawai ASN untuk menunjukkan kinerja terbaiknya. Kinerja akan dikaitkan dengan total reward dan manajemen talenta, yang akan menentukan perkembangan dan keberlangsungan karir seorang pegawai ASN
  24. Memperbaiki kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep Total Reward, yang mencakup perbaikan sistem penggajian, sistem insentif kinerja, tunjangan/ fasilitas (termasuk sistem pensiun), lingkungan kerja dan kesempatan untuk berkembang bagi ASN.
  25. Memperkuat sistem manajemen talenta dan menyelaraskannya dengan strategi pembangunan nasional, termasuk di dalamnya strategi dan kebijakan rekrutmen, penempatan, pembangunan talent pool dan mobilitas talenta.
  26. Memperbaiki sistem pelayanan kepegawaian ASN dalam platform digital yang terintegrasi secara nasional.
Baca Juga :   The Eternal Vision of Statehood: Our Achievements to Date
Prabowo-Subianto-icon-bulet

Artikel Terkait

Baca Juga

366936159_843173573842669_3386722313176114584_n

Oleh Prabowo Subianto [diambil dari Buku 2 Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto] Dalam perkembangan