Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang yang menjerat sekitar 5-6 juta petani dan nelayan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar kembali utangnya. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan akan segera ditandatangani oleh Prabowo.
“Mungkin Minggu depan Pak Prabowo teken Perpres pemutihan, udah disiapkan oleh Pak Supratman (Menteri Hukum) sesuai UU, semoga minggu depan beliau tandatangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru, dan mereka dapat hak pinjam lagi ke perbankan nggak akan tutup SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di OJK,” kata Hashim dikutip Kamis (24/10/2024).
Sebelumnya, Prabowo menerima laporan dari Hashim mengenai banyaknya petani dan nelayan yang kesulitan mengakses pinjaman karena utang lama yang belum terbayar. Hal ini, menurut Hashim, memaksa sebagian dari mereka untuk beralih ke platform pinjaman online (pinjol) atau rentenir, yang justru memperparah beban finansial mereka.
“Makanya saya sampaikan ke Pak Prabowo Ini harus diubah, Pak Prabowo setuju, tim perbankan dipanggil Pak Burhan. Ini merusak atau tidak perbankan Indonesia ternyata tidak, karena sudah dibukukan, nggak ada lagi, tapi hak tagih tetap maka 5-6 juta terpaksa ke pinjol sama rentenir,” kata Hashim.
Hashim menambahkan bahwa pemutihan utang ini tidak hanya membantu petani dan nelayan menghindari rentenir, tetapi juga akan berdampak positif pada kesejahteraan sekitar 30-40 juta orang, termasuk anggota keluarga dari debitur yang terbantu. Langkah ini, diharapkan Hashim, akan membantu mereka mendapatkan kembali akses pinjaman dari perbankan tanpa terhalang oleh catatan negatif di SLIK OJK.
“Sehingga 5-6 juta mereka nggak bisa dapat kredit akhirnya ke pinjol rentenir, saya baru tau pinjol apa, saya memang konglomerat, apa ga perlu pinjol tapi konglo hati nurani kan saya dengar kaget,” lanjutnya.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan, dengan tujuan agar para petani dan nelayan bisa kembali berusaha tanpa takut terbebani utang yang menumpuk. Menurut Hashim, banyak dari utang yang menjerat petani dan nelayan ini telah berusia puluhan tahun dan tercatat sejak krisis moneter 1998 serta beberapa periode setelahnya.
“Ternyata ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani hutang lama 20 tahun, hutang krismon 98, hutang dari 2008, hutang dari mana-mana. Sebanyak 5-6 juta petani dan nelayan mereka terpaksa karena nggak boleh pinjam lagi dari perbankan, setiap mereka SLIK OJK ditolak karena utang Rp 10-15 juta,” ujar Hashim.
Dengan pemutihan utang ini, pemerintah berharap petani dan nelayan dapat hidup lebih sejahtera, memanfaatkan pinjaman perbankan untuk keperluan produktif, dan menghindari jerat bunga tinggi dari pinjol dan rentenir. (A)
Sumber : CNBCIndonesia.com