Presiden RI pertama Sukarno hobi membaca sejarah bangsa-bangsa. Tercatat berulang kali ia menyampaikan kepada publik pentingnya belajar sejarah.
Tercatat ia pernah mengatakan, “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”. “Masa yang lampau sangat berguna sebagai kaca benggala daripada masa yang akan datang”. “Janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta”.
Dalam sejarah bangsa Indonesia, kehadiran TNI telah diatur dalam berbagai UU tentang Anggota Angkatan Perang yang terbit di tahun 1953, “diomnibuskan” dalam UU 2 / 1988 tentang Prajurit ABRI, dan dimutakhirkan pasca Reformasi dalam UU 34 / 2004 tentang TNI.
Saat ini terjadi diskursus di media sosial dan di media tentang “kembalinya dwifungsi TNI” – bahkan di beberapa kasus disertai ajakan untuk ikut serta dalam aksi anarkis atas dasar ini – padahal revisi UU TNI 2025 yang baru saja disahkan DPR tidak mengembalikan dwifungsi TNI yang dulu pernah ada.
Seperti apa sebenarnya definisi dwifungsi TNI yang dipermasalahkan – dan dihapus tahun 2004? Mari kita simak berikut:
UU 2 / 1988 tentang Prajurit ABRI
Pasal 6
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengemban Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik.
Penjelasan Pasal 6
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam mengemban tugas di bidang pertahanan keamanan negara adalah penindak dan penyanggah awal, pengaman, pengawal serta penyelamat bangsa dan negara, serta sebagai kader, pelopor, pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan pertahanan keamanan negara dalam menghadapi setiap bentuk ancaman musuh atau lawan dari manapun datangnya.
Dalam bidang sosial politik, bertindak selaku dinamisator dan stabilisator yang bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya bertugas menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan dan pemerintahan serta mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional.
Semua pasal terkait dwifungsi TNI telah dihapus oleh UU 34 / 2004 tentang TNI, dan tidak kembali dalam revisi UU TNI 2025.
Pertimbangan UU 34 / 2004 tentang TNI dalam menghapus dwifungsi TNI:
UU 2 / 1998 dinilai tidak sesuai lagi dengan perubahan kelembagaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh tuntutan reformasi dan demokrasi, perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat.
Semoga dengan ini jadi super jelas apa yang dimaksud dengan “dwifungsi TNI”, dan menjadi super jelas bahwa narasi “kembalinya dwifungsi TNI dengan revisi UU TNI 2025” tidak berdasarkan substansi.