Pelayanan publik yang baik akan terlaksana bila aparatur sipil negara (ASN) terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, tentara nasional Indonesia (TNI), kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaan dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.