Search
Close this search box.

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bijak saat menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong.

Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah tersebut merupakan reaksi cepat pemerintahan Prabowo dalam merespons isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

“Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80,” ujar Fahri Hamzah, Kamis (31/7), melalui akun resmi X-nya.

Baca Juga :   Budi Arie: Kopdes to Become Sole Official Distributor of LPG and Fertilizers in Villages

Fahri menilai penggunaan hak konstitusional yang dimiliki Presiden Prabowo ini menjadi kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang mencoba memecah belah bangsa.

Baca Juga :   Prabowo di Malang, Seru-seruan Joget Bareng Denny Caknan hingga Terima Hadiah dari Warga

“Bagi saya, ini kabar gembira yang mengharukan di tengah kehendak sebagian pihak untuk terus memecah belah. Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat,” jelas Fahri.

Ia menambahkan bahwa langkah Prabowo tersebut merupakan ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa.

“Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa besar ini dari ancaman perpecahan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Hajj Costs Reduced by Rp4 Million, Prabowo Aims for More: "We Must Be the Cheapest"

Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

Abolisi dan amnesti diketahui merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.

Prabowo-Subianto-icon-bulet

Artikel Terkait

Baca Juga

Bebas Korupsi

Oleh Fahri Hamzah Pasangan 02 satu2 pasangan yg tidak pernah diperiksa KPK. Apalagi hadir di persidangan terkait kasus korupsi. Pokoknya