Search
Close this search box.

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Kebijakan Perumahan Harus Pro Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan sejumlah capaian dan kebijakan strategis di bidang perumahan yang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam keterangan persnya, Maruarar menyampaikan laporan perkembangan pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kemayoran, serta berbagai kebijakan pro rakyat di sektor perumahan.

Maruarar melaporkan bahwa pembangunan 27 tower dan beberapa rumah tapak di IKN telah selesai dan siap diresmikan dalam waktu dekat. Ia juga menyampaikan perkembangan pembangunan di Wisma Atlet Kemayoran.

Baca Juga :   Apa saja prioritas anggaran Presiden Prabowo Subianto ? Ini dia ringkasan Buku II RAPBN 2025

“Akhir Januari ini 3 tower di Kemayoran sudah siap untuk diresmikan, 7 tower siap diresmikan bulan April. Tadi saya menyampaikan usulan, bisa Bapak Presiden diresmikan langsung akhir April, itu 10 tower,” ujar Maruarar.

Menurut Maruarar, Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar kebijakan perumahan memberikan prioritas utama kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Arahan Bapak Presiden kepada masyarakat berpenghasilan rendah, juga diberikan itu uang sewa yang paling murah, kemudian baru kepada ASN, diatasnya baru yang komersial. Jadi jelas kebijakannya diminta untuk pro rakyat,” tuturnya.

Baca Juga :   Serikat Buruh Apresiasi Langkah Prabowo Subianto Selamatkan Pekerja Sritex

Lebih lanjut, Maruarar menegaskan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bekerja sama dengan beberapa kementerian lain telah merancang kebijakan-kebijakan yang konkret untuk membantu MBR. Salah satu kebijakan tersebut adalah penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

“Untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah, bagi MBR. Nah, selama ini waktunya 45 hari, kalau mengurus itu. Nah, kita ubah menjadi 10 hari. Nah, kemarin di Jakarta itu bisa sekitar 17 menit, di Sumedang sekitar 1 jam, Tangerang juga 1 jam,” ucap Maruarar.

Baca Juga :   Two Longtime Friends Reunite, Prabowo Subianto Invites Anwar Ibrahim to His Inauguration

Maruarar juga mengumumkan penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

“Ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kriterianya salah satunya penghasilannya 8 juta ke bawah. Jadi ini jelas kebijakan yang pro rakyat, terutama rakyat kecil,” tuturnya. (RU)

 

Sumber: Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Kebijakan Perumahan Harus Pro Rakyat

Prabowo-Subianto-icon-bulet

Artikel Terkait

Baca Juga